Pengarang
Prof. Dr. Taufiqurokhman, S.H., A.Ks., S.Sos., M.Si.
Dr. Megawati Barthos, S.H., M.M.
Dr. Azis Budianto, S.H., MS.
Informasi Buku
Judul | Pelaksanaan Restorative Justice Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 |
Jumlah Halaman | i–xvi + 100 |
Ukuran Buku | A5 (14,8 x 21 cm) |
Edisi | Cetakan Pertama, Mei 2025 |
Subjek | Keadilan, Hukum, Politik |
Penerbit | Penerbitan UMJ Press |
Harga | Rp 55.000,- |
Sinopsis
Restorative Justice (keadilan restoratif) dalam sistem hukum pidana di Indonesia dengan menggunakan pendekatan yang menekankan penyelesaian perkara pidana diluar proses peradilan dengan mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Buku ini mengulas landasan yuridis, prosedur pelaksanaan, kriteria perkara yang dapat diselesaikan secara restoratif, serta tantangan dan peluang dalam penerapannya di lapangan. Pelaksanaan Restorative Justice (RJ), menjadi penting ditengah tantangan sistem peradilan pidana yang sering kali belum mampu memenuhi rasa keadilan secara utuh bagi para pihak yang terlibat, terutama korban dan pelaku tindak pidana ringan.
Dengan pendekatan yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan, perdamaian, dan tanggung jawab moral, Restorative Justice (RJ), memberikan ruang dialog dan rekonsiliasi yang konstruktif. Dalam konteks hukum positif Indonesia, pendekatan ini telah mendapatkan legitimasi melalui Peraturan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta dikuatkan oleh berbagai peraturan pelaksana dan prinsip dalam KUHAP dan Undang-Undang Kejaksaan.
Meskipun demikian, pelaksanaan Restorative Justice di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, baik dari segi pemahaman aparat penegak hukum, persepsi masyarakat, hingga keterbatasan infrastruktur mediasi penal. Belum meratanya sosialisasi dan pelatihan, serta masih adanya kekhawatiran akan penyalahgunaan kewenangan, menjadi hambatan yang harus dihadapi bersama. Untuk itu, diperlukan sinergi antarpihak, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta komitmen institusional dalam menerapkan keadilan restoratif secara konsisten dan transparan.
ISBN
