Dr. H. Sholehuddin, M.Pd.

Judul

DAMAI BERAGAMA DI BUMI NUSANTARA

Jumlah Halamani–vi + 267
Ukuran BukuA5
EdisiCetakan Pertama, Agustus 2025
SubjekSosial. Agama
PenerbitPenerbitan UMJ Press
HargaRp 79.000,-

Radikalisme-terorisme di Indonesia yang mengatasnamakan agama seringkali memunculkan konflik yang membahayakan kestabilan dan keamanan negara. Pandangan sepihak yang menyebut orang berbeda sebagai “sesat”, “bid’ah”, thaghut, dan “kafir” telah membuat ketidaknyamanan, gesekan bahkan konflik di masyarakat. Ironisnya, hal itu dianggap sebagai tantangan dakwah. sehingga kelompok ini terus bersemangat untuk menyebarkan pemahamannya dengan tanpa henti.
Banyaknya aksi radikal terorisme yang mengatasnamakan agama merupakan tantangan tersendiri, yang perlu diurai dan ditangani secara terprogram dan berkelanjutan, dengan melibatkan seluruh komponen bangsa. Ini bukan persoalan yang sederhana, akan tetapi sangat sensitif, karena berkaitan dengan keyakinan dan pemahaman keagamaan, yang bisa saja menimbulkan konflik baru jika salah dalam penanggulangannya. Terorisme tidak bisa dikaitkan dengan agama tertentu, karena semua agama mengutuk paham dan aksi terorisme. Di Indonesia, banyaknya kelompok radikal terorisme yang beragama Islam, bukan berarti Islam melegalkan terorisme. Sebaliknya Islam mengharamkan terorisme, bahkan tidak ada pembenaran dalam Islam terkait terorisme.
Pemahaman yang tidak komprehensif terhadap Islam, bukan saja akan membawa dirinya pada kesesatan pribadi, melainkan yang lebih berbahaya lagi ketika kesesatan itu diajarkan kepada orang lain, sehingga bukan tidak mungkin “sesat dan menyesatkan.” Saat ini, kondisi tersebut banyak terjadi, di mana seseorang dengan kemampuan yang terbatas merasa menguasai atau memahami Islam, sehingga ia bisa melakukan apapun dengan mengatasnamakan agama. Inilah yang banyak terjadi pada kelompok radikal terorisme, yang membenarkan kekerasan dengan alasan jihad.
Buku ini membahas tentang narasi-narasi yang bersumber dari pemahaman keagamaan yang sering dijadikan sebagai bahan propaganda kelompok radikal terorisme, baik dalam menentang kelompok-kelompok yang berbeda, sistem yang ada di Indonesia maupun mengajak orang lain untuk masuk. Pembahasan buku ini mencakup pemahaman atas narasi keaagamaan tersebut, yang ditinjau dari berbagai aspeknya, baik pengertian, sejarah, kesalahan pemaknaan, dampak yang ditimbulkan maupun pendapat dari berbagai tokoh yang dikaitkan dengan kondisi yang ada di Indonesia. Buku ini terdiri dari 9 (sembilan) bab, pada bab pertama berisi pendahuluan yang berisi tentang kilasan penyebaran paham radikal terorisme yang berbasis pemahaman keagamaan di masyarakat.
Pada bab kedua, membahas tauhid hakimiyah, di dalamnya menjelaskan tentang pemahaman tauhid hakimiyah di kalangan kelompok radikal terorisme, pemaknaan arti tauhid hakimiyah, konsekuensi dari pemahaman yang salah, pendapat para tokoh dan pemberontakan yang sering menjadi akibat dari pemahaman yang salah tersebut.
Pada bab ketiga membahas takfiri, didalamnya menjelaskan tentang pemahaman kelompok radikal terorisme tentang takfiri, asal-usul paham takfiri, kesalahan paham takfiri, pemaknaan takfiri dan kafir, kesalahan dan bahaya paham takfiri dan penyalahgunaan konsep takfiri.
Pada bab keempat, membahas khilafah, di dalamnya menjelaskan tentang pandangan kelompok radikal terorisme, pemaknaan arti khilafah, sistem khilafah – khalifah dalam lintasan sejarah dan penyebutannya dalam al-qur’an dan khilafah dalam konteks NKRI.
Pada bab kelima membahas jihad, di dalamnya menjelaskan tentang pandangan kelompok radikal terorisme, memahami makna jihad secara komprehensif, mati syahid, tujuan jihad, fatwa MUI, tingkatan jihad, dampak dari kesalahan dalam memaknai jihad, dan jihad era modern.
Pada bab keenam membahas thaghut, di dalamnya menjelaskan tentang pandangan kelompok radikal terorisme, pemaknaan arti thaghut dan indonesia bukan negara thaghut.
Pada bab ketujuh membahas larangan berlebihan dalam beragama (ghuluw), di dalamnya menjelaskan tentang fenomena berlebihan dalam beragama, pemaknaan arti ghuluw (berlebihan dalam beragama), aktivitas ghuluw “berlebihan dalam beragama”, tanda-tanda berlebihan dalam beragama, sebab-sebab yang menjerumuskan berlebihan dalam beragama, dan kebodohan dalam memahami ajaran agama.
Pada bab kedelapan membahas moderasi beragama dalam kehidupan beragama dan bernegara, di dalamnya menjelaskan tentang pemahaman moderasi beragama, memahami ajaran agama secara komprehensif, moderasi beragama; suatu kebutuhan bangsa, prinsip wasathiyah, dan peluang penguatan moderasi beragama.
Pada bab kesembilan, sebagai bab terakhir membahas relevansi Pancasila dengan Islam yang di dalamnya menjelaskan tentang Pancasila sebagai ideologi dan konsensus nasional, relevansi sila pertama, kedua, ketiga, keempat dan kelima dengan ajaran Islam.